Bantuan Subsidi UKT (Uang Kuliah Tunggal)

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Berikut kami sampaikan pengumuman penerimaan usulan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa semester gasal tahun akademik 2020/2021.
KIP-Kuliah Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa Aktif di Semester 3, 5, dan 7 pada
Tahun Akademik 2020/2021
A. Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa STKIP PGRI Sukabumi. Bantuan UKT/SPP diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
B. Persyaratan:
- Dibuka untuk semua mahasiswa S1 reguler
-
Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bermeterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan mencantumkan narahubung orangtua/wali.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7.
C. Persyaratan Berkas:
Unggah scan file gabungan dokumen pendukung saat pendaftaran daring dengan format PDF maksimal 5 MB disusun sesuai nomor:
- KTM
- Transkrip Nilai (cetak PDF)
- KRS Genap 2019/2020 (cetak PDF)
- KTP
- KK/Kartu Keluarga atau surat keterangan yang menyatakan susunan keluarga
- KIP, PKH, dan atau KKS (halaman sampul dan halaman identitas) *sangat direkomendasikan
- Surat pernyataan bermeterai bahwa ortu/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 karena terdampak pandemi covid-19 dan wajib mencantumkan cp ortu/wali (tandatangan mahasiswa dan ortu/wali jika memungkinkan);
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (tandatangan mahasiswa);
- Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/Wali dari/dikeluarkan oleh Instansi/Kelurahan setempat.
Catatan: Hanya Pendaftar yang memenuhi ketentuan peraturan dan persyaratan lengkap akan diproses seleksi calon penerima KIP-Kuliah Bantuan UKT/SPP tahun 2020.
D. Bentuk Bantuan SPP Mahasiswa:
- 1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020;
- 2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;
F. Pembatalan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Jika setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa dari perguruan tinggi ditemukan data yang tidak valid, maka Puslapdik Kemendikbud dapat melakukan pembatalan penetapan usulan penerima bagi mahasiswa bersangkutan.
G. Tatakala
# |
Tanggal |
Aktifitas |
1 |
03 Agustus 2020 s.d. 25 Agustus 2020 maksimal jam 23.59 WIB |
Pendaftaran bisa langsung diberikan kepada Program Studi masing - masing. |
2 |
Menyusul |
Pengumuman lolos seleksi administrasi |
3 |
Menyusul |
Pemberkasan |
4 |
Menyusul |
Pengumuman Akhir |
- Keterangan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.
Demikian, harap menjadi perhatian mahasiswa.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.